Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali Menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kudus dan Blitar. Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari kabupaten Jepara dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3). Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Petugas Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi. Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari dalam rumah petugas menemukan 1.188.200 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.504.200 batang rokok ilegal, 1 unit mobil, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.551.542.400,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.159.574.282,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button