Progam Asimilasi, 13 Narapidana Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Bebas

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 13 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Idi Rusydi mengatakan pembebasan narapidana tersebut merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
“Ada 13 narapidana yang dibebaskan setelah menerima program asimilasi. Narapidana yang menerima program asimilasi ini dinyatakan memenuhi syarat,”ujar Rusyidi seperti dikutip Antara, Jumat (12/3/2021).
Selain memenuhi syarat, kata Rusyidi, belasan narapidana tersebut juga sudah melalui verifikasi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan.
Rusyidi mengatakan pembebasan 13 narapidana tersebut merupakan program asimilasi tahap kedua pada 2021. Sebelumnya, Lapas Idi juga telah membebaskan 17 narapidana penerima asimilasi pada akhir Januari 2021.
Rusyidi mengatakan mereka yang dibebaskan tersebut bukan bebas murni. Mereka menjalani asimilasi di rumah yang tujuannya agar mereka nantinya siap membaur dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Bagi narapidana yang menerima asimilasi tersebut, kata Rusyidi, tetap diawasi dan mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan sebagai modal bagi mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Kami ingatkan jangan pernah kembali lagi ke Lapas Idi. Jaga perilaku dan jangan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Kami berharap penerima asimilasi ini bisa membaur dengan masyarakat,” kata Rusyidi. (gin)