Nusantara

Laporkan Wartawan ke Polisi, Langkah Kasi Intel Kejari Lebak Disayangkan

INDOPOSCO.ID – Pelaporan tiga orang wartawan dan seorang pejabat Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak ke polisi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, disayangkan. Laporan itu terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum kejaksaan yang meminta uang partisipasi kepada pejabat.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, pelaporan itu dinilai prematur dan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Pokok Pers terkait keberatan narasumber dan objek berita dengan pemberitaan di media massa.

“Saya paham apa yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Lebak adalah membersihkan nama baiknya dari jerat hukum. Tapi alangkah bijaksananya apabila beliau menempuh apa yang sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999. Yaitu, pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang hak jawab dan hak koreksi, baru apabila tidak diindahkan menggunakan pasal 18 ayat 2 UU 1999,” terang Nawa Said, kepada INDOPOSCO, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, dengan menggunakan UU 40 tahun 1999, selain bisa membersihkan nama baik juga bisa melokalisir perselisihan dengan awak media di seluruh tanah air. ”Saya rasa sebagai pejabat dia memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan adanya nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara Kepolisian dengan Dewan Pers terkait perselisihan masalah pemberitaan,” cetusnya.

Sementara Anggota DPRD Lebak Musa Weliasnya menegaskan, dirinya siap pasang badan membela wartawan terkait laporan Kasi Intelijen Kejari kepada wartawan.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, di situ sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku Kasi Intel Kejari Lebak,” kata dia, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, jika Kasi Intel Kejari Lebak tidak merasa meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepada pejabat Kemenag, tinggal diklarifikasi dan tidak perlu melapor ke kepolisian. ”Tinggal diklarifikasi saja dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” sarannya.

Menurut Musa, apa yang disampaikan oleh Sudirman selaku pejabat Kemenag, bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti yakni pesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah,” katanya.

Ia juga meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan yang dilayangkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak tersebut. “Untuk itu, saya minta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intel. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda (Kepolisian Daerah) Banten jangan langsung menangani laporan tersebut,” jelas Musa.

Kendati demikian, lanjut dia, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) karena memang yang saya lihat jika ada unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa kok yang dia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” tuturnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button