Pokja Harian Kecam Kasi Intelijen Kejari Lebak yang Laporkan Wartawan ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Laporan Kasi Intel Kejaksaan Lebak, Koharudin ke Polres Lebak yang menyeret nama wartawan terkait pencemaran nama baik dirinya dinilai mematikan kemerdekaan wartawan di Lebak. Karena itu Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan tersebut.
“Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Koharudin. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” ujar Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Mastur Huda, Rabu (10/3/2021).
Dikatakan tindakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak dinilai sangat membahayakan rekan-rekan wartawan dan dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.
Mastur menuturkan, dalam Pasal 4 ayat 2 MoU tersebut disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Sebelumnya, dalam pemberitaannya di media online Radar24.com, lanjut Mastur, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelijen Koharudin. “Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelijen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Koharudin melaporkan tiga orang ke Polres Lebak dengan tuduhan pencemaran nama baik dimana dua orang diantaranya adalah wartawan dan seorang pejabat di Kemenag Lebak. Ketiganya dianggap menuding Koharudin meminta sejumlah uang kepada pejabat Kemenag Lebak dengan dalih untuk menjamu tamu dari Kejagung dan Kejati Banten.
Namun seperti diberitakan Indoposca, Koharudin sendiri telah membantah bahwa dirinya meminta-minta dengan dalih nomor yang digunakan untuk meminta uang kepada pejabat tersebut bukanlah nomornya. (yas)