Nusantara

Polres Cilegon Ringkus 2 Pelaku Curanmor

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan tersangka I dan G. Polisi menyita barang bukti delapan motor hasil curian.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob menangkap tersangka di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya. Lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” katanya kepada awak media, Senin (8/3/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan cara merusak kunci motor menggunakan batang besi yang dipipihkan dan satu kunci ring ukuran delapan.

“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor kurang lebih 8 TKP di daerah Cilegon, antara bulan Januari 2021 sampai Februari 2021,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyakat agar lebih waspada saat menyimpan kendaraan, dengan cara menggunakan kunci ganda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button