Pemprov Banten Akan Salurkan Sisa DBHP 2020 Bertahap Tahun Ini

INDOPOSCO.ID – Sisa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 untuk kabupaten/kota akan didistribusikan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2021 ini.
Sisa DBHP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021, dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) 2020 dan secara paralel membayarkan BBHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan BHPP untuk delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
“Melalui anggaran 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan Juli 2020 sebesar Rp216.738.570.661,00. Sisanya untuk kurang salur BHPP pada Agustus hingga Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Rina mengatakan, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5,78 triliun. Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan anggaran belanja BHPP sekitar Rp2,3 triliun. Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas, maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen.
Lebih jauh, Rina mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.
“Pada tahun anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, yakni Pandemi Covid-19 dan tertahannya dana Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten,” katanya.
Pada saat yang sama, lanjut Rina, Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi Pandemi Covid-19.
“Kemudian atas instruksi pemerintah pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke belanja tidak terduga (BTT),” ujarnya.
Rina menjelaskan, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp1.551.000.000.000.
“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah DBH atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke kabupaten dan kota,” ujarnya.
Kurang salur atas BHPP 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada BPK RI Perwakilan Banten
“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rina menjelaskan, dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; dan Perda No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten.
Kemudian Pergub Banten No 39/2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No 39/2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 14/2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (dam)