Nusantara

Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Serang

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai Senin (1/3/2021) melakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan di Kota Serang.

Uji coba tilang elektronik ini berlaku selama sebulan hingga 31 Maret 2021, dan nanti mulai 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjelaskan selama masa uji coba tilang elektronik, pengendara yang melakukan pelanggaran hanya diberikan imbauan saja.

“Untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 mendatang,” ujar Rudy Purnomo, di Serang, Senin (1/3/2021).

Rudy menegaskan, ketika tilang elektronik nanti resmi diberlakukan maka masyarakat yang melanggar lalu lintas akan dilakukan tindakan tegas. “Tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya,” ujar Rudy.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten memiliki tiga titik CCTV.

“Saat ini kita memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung dan Perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut,” katanya.

Rudy menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

“Pengawasan kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelasnya.

Rudy mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button