Nusantara

Bea Cukai dan Polisi Selidiki Pemilik Rokok Ilegal di Sumbar

INDOPOSCO.ID – Sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat, Bea Cukai Teluk Bayur bersinergi dengan Polres Kota Payakumbuh memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 305 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, memperkirakan nilai dari barang bukti yang diperoleh mencapai Rp3 miliar. “Dari 305 karton tersebut, diperkirakan terdapat 152.500 bungkus rokok dengan total 3.050.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 3.095.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.715.213.250,” ungkap Hilman.

Pihak Bea Cukai kemudian akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi terus dengan Polres Payukumbuh. Pemilik dari rokok ilegal tersebut akan ditelusuri dari rekening bank serta informasi dari nomor telepon genggam.

“Jika dalam satu kali penangkapan, rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus,” ujarnya

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro, mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.

“Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat. Barang bukti dan saksi langsung kita bawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan, Bea Cukai Telukbayur berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Untuk melancarkan aksi tersebut, Bea Cukai tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok illegal,” tutup Hilman. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button