Nusantara

Langgar Prokes, Pengelola The Jungle Waterpark Pasrah

INDOPOSCO.ID – Meski hanya 10 menit mengoperasikan wahana Kolam Ombak, namun Tempat Wisata The Jungle Waterpark di Bogor, Jawa Barat (Jabar) tetap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pihak pengelola pun mengakui lalai, sehingga mengakibarkan kerumunan pengunjung. Manajemen The Jungle juga siap menjalani sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

Firanto, general manager (GM) The Jungle Waterpark menjelaskan, mereka sebenarnya sudah menjalankan prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Kami mengakui ada kelalaian, sehingga terjadi seperti di video (kerumuman pengunjung yang viral di media sosial, red). Saya memohon maaf kepada Pemkot Bogor,” tandasnya.

Pada Minggu (14/2/2021), lanjut Firanto, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang. “Di wahana Kolam Ombak, dalam kondisi normal kami membukanya setiap jam. Tapi, karena sepi kami membukanya hanya sekali saja, untuk efisiensi. Mungkin karena hanya sekali saja, sehingga terjadi kerumuman pengunjung,” jelasnya.

Kolam Ombak itu, setiap kali dibuka waktunya hanya sekitar 10 menit, tapi di kolam itu memiliki sensasi ombak seperti di pantai, sehingga menarik perhatian pengunjung.

Firanto menambahkan, semula pengelola ingin melakukan efisiensi, membukanya hanya satu kali saja, tapi di luar perkiraan malah menimbulkan masalah, yakni terjadi kerumunan pengunjung. “Kami siap melaksanakan sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor,” tandasnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Firanto, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperbaiknya. “Setelah menjalani sanksi, kami akan memperbaiki aturannya, terutama di Kolam Ombak,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan warganet, terkhusus tentang polisi yang pertama beraksi mengatasi kerumunan massa itu.

Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor mengatakan, menutup sementara wisata air The Jungle Waterpark di Bogor dan memberikan sanksi denda maksimal bagi korporasi yakni Rp10 juta karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button