Bupati Muara Enim Resmi Kenakan Rompi Orange

INDOPOSCO.ID – Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2019, akhirnya Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) resmi mengenaka rompi orange.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara. Selanjutnya, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.
“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (sebelumnya Wakil Bupati Muara Enim 2018 – 2020, red),” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, tersangka JRH dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Ini Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” jelas Karyoto.
Adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka antara lain Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Karyoto. (aro)