Nusantara

Lagi, Seorang Tewas dan 6 Pingsan Akibat Miras Oplosan

INDOPOSCO.ID – Polsek Labuan Polres Pandeglang, Banten melakukan penegakkan hukum dengan menindaklanjuti peredaran minuman keras (miras) oplosan untuk menghindari jatuh korban jiwa. Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan meninggal dunia, seperti yang terjadi Kecamatan Labuan setelah meminum miras oplosan.

“Iya benar, ada satu orang warga labuan yang meninggal diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada hari Kamis, 11 Februari 2021, pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi SH SIk MH Kepada awak media, Jumat (12/2/2021).

Hamam Wahyudi menyampaikan kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga masyarakat Kec Labuan yang diduga meninggal Setelah mengkonsumsi minuman Keras (Oplosan) di Rumah Alm V (30) di Kecamatan Labuan.

”Kapolsek Labuan dan Penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah kita cek korban yang tak sadarkan diri di rumah sakit,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, terdapat tujuh orang yang mengkonsumsi miras oplosan ini. Setelah meminumnya, mereka tak sadarkan diri dan pingsan dengan keluhan lemas, mual, muntah, panas di dada dan perut, pandangan kabur.

Lebih lanjut Hamam Wahyudi menjelaskan, dari tujuh orang tersebut, ada satu yang meninggal dunia, yakni alm V (30). Korban masuk PKM Labuan dengan kondisi keadaan tidak sadarkan diri, lalu dilakukan perawatan medis oleh pihak PKM Labuan, tapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kemudian korban dibawa menggunakan ambulance menuju kediamannya, sedangkan surat kematian sudah dibawa keluarga.

“Atas kejadian ini, diduga adanya indikasi mengkonsumsi minuman keras beralkohol (oplosan, red) yang mana banyak kandungan zat berbahaya (racikan kimia, red). Polisi mendapatkan informasi bahwa W (31) merupakan penjual minuman oplosan dan indikasi ada keterlibatan R yang mengetahui terkait miras oplosan tersebut,” ujar Hamam.

Aparat kepolisian lalu melakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui selaku penjual miras di Wilayah Cigondang. ”Penjual W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Terakhir Hamam menyatakan bahwa dengan adanya informasi terkait dugaan orang meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan, polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta upaya penegakan hukum untuk menghindari jatuh korban lainnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, apalagi mengonsumsi miras dengan cara dioplos. ”Jaga kesehatan, jangan mengonsumsi minuman keras,” tegasnya. (yas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button