Bea Cukai Batam dan Polairud Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam dan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp2,2 miliar.
“Pada 4 Februari 2021 lalu, kami telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras yang penyelundupannya berhasil kami gagalkan. Penangkapan yang dilakukan pada 3 Februari 2021 tersebut menghasilkan barang bukti berupa 1.761.600 batang rokok merek “HMIND” dan “LUFFMAN” dan 2.400 buah kaleng miras merek “CARLSBERG” dan “TIGER” dengan total 768 liter,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan dengan speed boat kayu tanpa nama yang juga ikut diamankan oleh petugas. Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 Pk beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.
“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” tegasnya.
Menurut Rizki, atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (ipo)