Agar Tepat Sasaran, Bea Cukai Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mengadakan focus group discussion (FGD) pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Rabu (10/2/2021). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku penyelenggara, mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dan DIY.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020.
“Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur bahwa sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen bidang Kesehatan dan 25 persen lagi dibidang Penegakan Hukum,” jelas dia.
Tohjaya menekankan, diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT.
“Porsi 25 persen penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25 persen ini terbagi dalam tiga program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto menekankan, kolaborasi Pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT. Peredaran rokok illegal menjadi salah satu tujuan utama.
Turunnya angka peredaran rokok ilegal, lanjut dia, berkorelasi langsung pada penerimaan cukai. Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.
Sementara Bea Cukai Kudus mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara untuk koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT. Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program-programnya.
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, kewenangan penggunaan DBH CHT untuk penegakan hukum, dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sedangkan, Bea Cukai Banyuwangi membahas pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran penggunaannya. Melalui koordinasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi membicarakan pemberian nilai dan skor kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sehingga pemerintah kabupaten bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT. Tidak hanya itu, dalam koordinasi ini juga membahas program kerja operasi bersama pada tahun anggaran 2021. (ipo)