Megapolitan

Jadi Rapor Merah, YLKI Sebut Pemprov Jakarta Belum Miliki Perda KTR

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti Jakarta sebagai kota metropolitan ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini, menurutnya, menjadi rapor merah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

“Beberapa kali Pemprov Jakarta memasukkan Perda KTR dalam Prolegda namun nyatanya peraturan ini tak kunjungan disahkan,” ujar Niti melalui gawai, Minggu (22/6/2025).

Oleh karena itu, dikatakan dia, YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di 2025 mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan.

“YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya.

Ia menuturkan, Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan mandatory dari UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

“Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button