Nusantara

PPKM Skala Mikro Akan Diterapkan 9-22 Februari 2021

INDOPOSCO. ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3/2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pada Instruksi Mendagri diatur tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“PPKM berskala mikro bertujuan melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakuannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. PPKM mikro ini juga mengharuskan tersedianya posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, ” ujar Edy di Serang, Minggu (7/2/2021).

Menurut Edy, untuk Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim hanya berencana memberlakukan PPKM mikro di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Edy menjelaskan, pembentukan posko-posko di tingkat kelurahan/desa bertujuan untuk mendampingi puskesmas menangani pasien yang terpapar Covid-19. Tujuannya untuk memperketat pengawasan terhadap pasien yang terpapar Covid-19.

“Di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penanganannya. Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan-pembatasan, termasuk pembatasan keluar masuk orang. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah. Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat,” katanya.

Pada RT dengan zona oranye, lanjut Edy, juga diharuskan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT. Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.

“Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button