Bea Cukai Makassar Fasilitasi Hibah Mobil Damkar dan Ambulance dari Jepang
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Makassar memberikan pembebasan bea masuk terhadap 11 unit kendaraan pemadam kebakaran dan 2 unit ambulance yang dihibahkan oleh Pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum, Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor serta melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas pengecekan fisik yang dilakukan diluar kawasan pabean terhadap kendaraan hibah dari Jepang tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama.