Nusantara

Harimau Sumatera “Danau Putra” Dilepasliarkan ke Habitat Alaminya

INDOPOSCO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Camat Darul Hasanah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Darul Hasanah, Komandan Pos Komando Rayon Militer Darul Hasanah, Kepala Desa Gulo bersama dengan mitra WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program) dan FKL (Forum Konservasi Leuser) melepasliarkan Harimau Sumatera yang diberi nama “Danau Putra” kembali ke habitat alaminya, Sabtu pagi (30/1/2021).

“Danau Putra” dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kawasan TNGL. Lokasi pelepasliaran merupakan habitat dan tidak jauh dari lokasi penemuan Harimau Sumatera saat terjerat beberapa waktu lalu.

Penentuan lokasi ini sudah berdasarkan survei lapangan dan hasil kajian teknis oleh tim serta mendapatkan dukungan masyarakat Desa Gulo. Mereka menyakini Harimau Sumatera “Danau Putra” merupakan penghuni kawasan TNGL dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.

“Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL, BKSDA Aceh, bersama mitra serta dibantu oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman, khususnya jerat,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

“Danau Putra”, harimau berjenis kelamin Jantan, berusia 1-1,5 tahun dan berat badan 45 – 50 Kg, sebelumnya dilaporkan masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021 dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan.

Pada Sabtu, 23 Januari 2021, tim BKSDA Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara – SKW II Subulussalam bersama BBTNGL, serta didukung tim medis, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparat desa terkait berhasil melakukan upaya penyelamatan Harimau Sumatera tersebut.

Jerat berupa sling kawat yang mengenai kaki depan sebelah kanan “Danau Putra” mengakibatkan luka yang cukup parah dan serius akibat pergerakan harimau yang berusaha melepaskan jerat yang melilit dikakinya. Tim dokter memutuskan untuk melakukan perawatan intensif di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL.

Selama perawatan intensif oleh tim medis proses penyembuhan luka yang dialami “Danau Putra” menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kemudian setelah melalui proses observasi atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan kelayakan, tim dokter hewan menyatakan “Danau Putra” siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

“Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan. Keselamatan tim pelepasliaran juga menjadi perhatian utama. Pada proses pelepasliaran, terlihat “Danau Putra” sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya.

Beberapa saat setelah pintu kandang terbuka, “Danau Putra” keluar dari kandang dan melakukan orientasi lingkungan untuk kemudian langsung bergerak menuju ke dalam kawasan hutan TNGL. Semoga “Danau Putra” dapat kembali menjalani kehidupan alaminya hingga kelak dapat menambah populasinya di alam”, kata Agus Irianto.

“BKSDA Aceh dan BBTNGL mengucapkan terima kasih kepada Muspika Darul Hasanah, Aparat Desa Gulo, WCS-IP, FKL, Pawang Harimau serta masyarakat Desa Gulo yang mendukung proses kembalinya satwa ini ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan Harimau Sumatera ‘Danau Putra’,” tambah Agus.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Pada kesempatan ini, BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera. Caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button