Nusantara

Simpan Sabu, Polda Banten Tangkap Pemuda asal Kota Serang

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan AD (29), pemuda asal Kampung Cipare Ranjeng, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (28/1/2021) tengah malam.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto melalui Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Lutfi Martadian membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang tersangka AD (29) di rumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi, kepada media, Kamis (28/1/2021).

Di menjelaskan, saat tim Ditresnarkoba menggeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening. Di dalam paket tersebut, isinya kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang didimpan dalam rumah tersangka.

“Kami masih mengembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka DN yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” jelas Lutfi.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, perbuatan AD (29) dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidanan dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Edy mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan peran aktif dari tokoh masyarakat membantu kepolisian dengan cara melaporkan ke polisi terdekat. “Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button