Nusantara

Simpan Sabu, Polda Banten Tangkap Pemuda asal Kota Serang

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan AD (29), pemuda asal Kampung Cipare Ranjeng, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (28/1/2021) tengah malam.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto melalui Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Lutfi Martadian membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang tersangka AD (29) di rumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi, kepada media, Kamis (28/1/2021).

Di menjelaskan, saat tim Ditresnarkoba menggeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening. Di dalam paket tersebut, isinya kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang didimpan dalam rumah tersangka.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button