Nusantara

BPN Kota Tangerang Percepat Legalisasi Aset

INDOPOSCO.ID – Masa Pandemi Covid 19 tidak menjadi halangan untuk kantor Pertanahan Kota Tangerang menyelesaikan berbagai sertifikat tanah, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Barang Milik Negara (BMN) serta tugas rutin lainnya.

“Ditengah Pandem Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tugas yang menjadi target, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, sertifikasi BMN dan pegadaan lahan untuk PSN serta pelayanan rutin,” kata Mujahidin, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang melalui sambungan telepon kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (27/1/2021).

Menurut mantan Kabid 1 Kanwil BPN Banten ini, untuk menyelesaikan target PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun 2021 ini, pihaknya telah membentuk tim satgas dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, melakukan pertemuan dengan pemohon, pihak Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pendataan dan pengumpulan berkas tanah atau warkah yang akan diajukan untuk menjadi sertifikat.

“Dalam pelaksanaannya kami tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan selalu menerapkan 3M dan terhadap berkas yang dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahuu,” ungkap Mujahidin.

Dia menjelaskan, dalam program PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun ini adalah, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kategori 5 masih sedang dalam proses karena Tahun Anggaran (TA) baru dilaksanakan mulai dari bulan Januari 2021 dan ditambah tidak ada pengukuran tanah pada program PTSL tahun ini. Namun menggunakan K3 yang sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) hasil ukur tahun 2017-2019 lalu.

Mujadin menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian program PTSL, pihaknya memberikan pembagian kerja dilaksanakan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas).

“Sebelum pelaksanaan PTSL dimulai terlebih dahulu dilaksanakan Koordinasi dengan masyarakat, pihak kelurahan dan pihak terkait. Berkas dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahulu, dan pelaksanaan pola kerja selalu memperhatikan aturan yang berlaku disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai menerapkan 3M,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan peningkatan kualitas data pertanahan dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah di Kota Tangerang, termasuk aset tanah milik pemkot Tangerang dan tanah wakaf.

Mujadin mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan target menyelesikaan sertifikasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebanyak lima bidang. Selain itu, pihaknya juga sudah berhasil menyelasaikan sertifikat satu bidang tanah hak wakaf pada awal tahun 2021 ini. “Awal tahun ini kami sudah berhasil menyelesaikan sertifkasi satu bidang tanah milik hak wakaf,” katanya.

Dijelaskannya, program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) bahwa Barang Milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasaiPemerintah Pusat atau Daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/ atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Tujuannya agar tanah tersebut memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari sengketa,” tukasnya. (yas/bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button