Nusantara

Bea Cukai Bogor Ungkap Penyelundupan Narkoba Via Jasa Pengiriman

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi dan Sat. Resnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengungkapkan narkotika yang diduga jenis Synthetic Cannabinoid tersebut disita di dua tempat berbeda yaitu Sukabumi dan Bogor.

Di wilayah Sukabumi, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket asal Tangerang yang dikirimkan melalui agen Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mie instan,” ungkap Edwan.

Dengan modus yang sama, penindakan narkotika dilakukan juga di wilayah Bogor pada salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.

Atas paket tersebut, kata Edwan, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan berisi satu buah kaos kaki anak-anak yang didalamnya ditemukan bungkus plastik lakban coklat berisi plastik klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button