Ini Respon KPAI, Soal Video Viral SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Berhijab
INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dan menuding SMKN 2 Padang tak menghargai keberagaman karena mewajibkan seluruh siswi mengenakan hijab.
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (23/1/2021).
Retno menambahkan, bahwa Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Menurut Retno, aturan sekolah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, Sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai jilbab. Kepala sekolah menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak.
“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah bisa melanggar ketentuan perundangan yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Jika sekolah negeri melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” terang Retno.
Dijelaskan, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut.
Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk di antaranya adalah “ tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kapada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan”.