Bea Cukai Gagalkan Transaksi Narkotika di Sumbawa, Banyuwangi dan Merauke

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sumbawa membongkar upaya penyelundupan narkotika lewat perusahaan jasa pengiriman. “Setelah kami mendalami informasi, Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menindak penerima paket sekaligus pemilik barang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko, Kamis (21/1/2021).
Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang telah dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Bea Cukai Mataram dan Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Dari dalam paket tersebut ditemukan 10 butir ekstasi, 1 bungkus ketamine dan 1 keping LSD. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan juga 4 linting ganja yang dibawa dalam jok motor milik tersangka berinisial OMZ, warga Kecamatan Lunyuk,” ungkap Rudie.
Terhadap tersangka dan barang bukti yang didapat, diserahkan kepada Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ketinggalan, di wilayah Jawa Timur Bea Cukai Banyuwangi mengamankan tembakau gorilla yang diselundupkan dalam paket pos yang diberitahukan sebagai kosmetik. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (20//2021) lalu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
“Atas penindakan ini Bea Cukai Banyuwangi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 5 gram dan mengamankan pelaku MRA yang diduga sebagai pemilik barang. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Dominica Roesdiati,
Sementara itu, Bea Cukai Merauke menggagalkan transaksi NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) jenis ganja di Camp 19 Asikie yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Bea Cukai Merauke menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti berupa satu paket ganja di kantong salah satu pelaku. Ketiga orang pelaku tersebut kemudian di bawa ke Kantor Bea dan Cukai Merauke untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dari pelaku yang tertangkap diperoleh informasi bahwa 1 orang yang masih tinggal di camp 19 Asikie yang menunggu ganja pesanan, akan kembali ke Merauke menggunakan angkutan umum dan diperkirakan tiba malam hari,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar.
Berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polres Merauke, Bea Cukai Merauke menangkap satu orang pelaku dan seorang temannya di Jalan Ermasu Merauke dan ditemukan satu bungkus ganja seberat sembilan gram, enam paket kecil ganja dan satu linting ganja.
Setelah diselidiki dan diperiksa oleh Bea Cukai Merauke, kelima pelaku dengan barang bukti berupa sembilan gram ganja, tujuh paket ganja, dan satu linting ganja diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polres Merauke.
Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Bea Cukai sebagai salah satu institusi negara yang berada di garis depan gerbang negara mempunyai peran yang stategis dalam mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, khususnya yang melalui jalur perbatasan negara.
“Untuk itu sinergi dengan instansi lain khususnya Kepolisian, Badan Narkotika Nasional dan Tentara Nasional Indonesia sangat penting untuk menangkal peredaran narkoba ke wilayah Indonesia,” pungkas Nazwar. (*)