Nasional

Terkuak Peran Ammar Zoni dan 5 Tahanan Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

INDOPOSCO.ID – Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali tersangdung kasus narkoba. Ia bersama lima tahanan diduga mengedarkan sabu dan ganja sintesis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025).

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyatakan, bahwa yang bersangkutan berperan mengumpulkan barang haram yang dipasok dari luar Rutan Salemba, sebelum diedarkan kepada pelaku lain.

“Dalam hasil penyelidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan,” kata Fatah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pelaku lainnya adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. “Ttersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.

Sementara cara mereka mendapatkan narkotika dari dari tangan pelaku pertama melalui komunikasi telepon. Serta menggunakan aplikasi Zangi, aplikasi itu dikenal sebagai pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki fitur keamanan dan enkripsi.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” imbuh Fatah.

Para tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar Zoni sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Pertama kali ia ditangkap kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Beberapa tahun kemudian atau pada Maret dan Desember 2023 kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button