Megapolitan

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Edarkan Sabu Lewat Aplikasi Zangi di Rutan

INDOPOSCO.ID – Aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh setelah terjerat kasus narkotika untuk keempat kalinya. Kali ini, ia diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025). Total ada enam tersangka dalam pelimpahan tersebut.

“Tersangka MMA alias AZ yang adalah mantan artis diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” kata Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka itu mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni yang dipasok seseorang dari luar rutan. Penyerahan narkotika itu kemudian dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.

Sementara cara mereka mendapatkan narkotika dari tangan yang bersangkutan melalui komunikasi telepon.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” jelas Fatah Chotib Uddin.

Aplikasi Zangi dikenal sebagai aplikasi pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki fitur keamanan dan enkripsi. Perbuatan mantan suami Irish Bella itu diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.

Ammar Zoni pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Beberapa tahun kemudian atau pada Maret dan Desember 2023 kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kini, terlibat pengendalian sabu dan ganja sintetis bersama sejumlah narapidana lain di Rutan Salemba. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button