Nasional

Komisi XII: RUU Ketenagalistrikan Harus Responsif Hadapi Tantangan Energi Nasional dan Kesejahteraan Bangsa

INDOPOSCO.ID – Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang lebih progresif dan responsif terhadap tantangan masa depan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, dalam kunjungan kerja fungsi legislasi ke Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, DPR RI menyerap masukan dari kalangan mulai dari akademisi ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang memiliki kapasitas riset dan inovasi di bidang energi, PT PLN (Persero) dan stakeholder.

Aqib menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi, transisi energi bersih, dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. “Kami berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang adil dan beroientasi kepada jangka panjang atau masa depan,” ucapnya dikutip darinlaman DPR RI, Minggu (1/9/2025).

Legislator Senayan itu menjelaskan, berdasarkan data nasional, menunjukkan konsumsi listrik diproyeksikan melonjak dari 306 TWh pada tahun 2024 menjadi 511 TWh pada 2034. Rasio elektrifikasi Indonesia memang sudah tinggi, mencapai 99,83% pada tahun 2024, namun kualitas layanan, pemerataan beban, dan keandalan pasokan masih menjadi tantangan besar

Dalam konteks ini, menurutnya, pembaruan regulasi dipandang mendesak agar mampu menjawab dinamika sektor ketenagalistrikan sekaligus mendukung transisi energi bersih dan penguatan ketahanan energi nasional.

“Itulah yang kemudian teman-teman Komisi XII agak concern dan fokus di isu ini. ITS sebagai pusat riset unggulan di bidang teknik elektro, energi, dan lingkungan memiliki kontribusi yang nyata, mulai dari riset atau penelitian jaringan listrik cerdas, smart grid, kemudian renewable micro grid untuk kepulauan, hingga self-healing distribution system yang krusial bagi keandalan pasokan listrik di negara kepulauan seperti Indonesia,” jelasnya.

Melalui forum diskusi yang berlangsung, DPR RI menggali masukan ilmiah dan teknis dari ITS, termasuk tantangan serta hambatan pengembangan inovasi energi. Hasil kunjungan ini, Aqib menambahkan, akan menjadi rujukan dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, industri, dan mendukung pencapaian target transisi energi nasional.

Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan langkah strategis untuk memastikan listrik nasional andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pelaku industri, DPR berharap produk legislasi ini mampu mendukung kedaulatan energi dan memperkuat daya saing bangsa di era transisi energi.

“Jadi nanti mungkin bisa jadi bahan rangkaian juga untuk diskusi kira-kira mungkin hambatannya di mana, tantangannya, di mana, barangkali teman-teman di Komisi XII harus ada yang kita dorong bersama supaya ini betul-betul menjadi sebuah kebijakan yang mengutamakan dan mendukung inovasi anak bangsa kira-kira begitu,” tutupnya.

Di tempat berbeda, ​Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan turut menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret untuk mencapai swasembada energi. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.

“Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan,” kata dia.

​Menurut Rokhmat, swasembada kelistrikan bukan hanya tentang ketersediaan pasokan yang cukup, tetapi juga bagaimana energi yang ada dapat dimanfaatkan dan didistribusikan secara efektif. Penekanan pada pemanfaatan dan pendistribusian ini menjadi kunci utama dalam revisi undang-undang yang sedang digodok.

​Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber-sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

​Di sisi lain, pendistribusian yang baik menjadi penentu pemerataan akses listrik. Rokhmat menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

​Dengan adanya jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini bahwa Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor. Iklim investasi yang positif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

“Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

​Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

​Rokhmat pun berharap bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button