Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Masih Berlangsung

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan belum menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan (39). Meski polisi simpulkan kasus tersebut tidak ada tindak pidana.
Hal itu seraya merespons jika keluarga korban mendesak penyidik melanjutkan pengusutan kasus tersebut, setelah menemukan akun Instagram korban sempat aktif.
“Kan penyelidikan masih berlangsung,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Jakarta dikutip Rabu (27/8/2025).
Ia berjanji, pihaknya bakal mendalami sesuatu yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk temuan akun media sosial milik korban yang sempat digunakan.
“Ya, itu merupakan bagian informasi sekecil apapun, ditampung oleh penyelidik. Kemudian dilakukan pendalaman,” ujar Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bahkan terbuka menerima laporan dari siapapun, untuk diperiksa. Sehingga dapat menjadi bagian kebeneran kasus tersebut.
“Penyelidik masih membuka, membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi untuk memberikan info tersebut kepada penyelidik, guna ditindaklanjuti,” imbuh Ade Ary.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan, pihaknya tidak menemukan tanda atau jejak orang lain di lokasi korban meninggal. Kematian korban diduga akibat bunuh diri.
Korban meninggal dunia dalam kamar kos di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. Bagian wajahnya ditemukan terlilit lakban berwarna kuning.
“Indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkap Wira Satya Triputra terpisah di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dugaan bunuh diri itu dikuatkan dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa hanya terdapat deoxyribonucleic acid atau DNA korban di TKP. Termasuk di lakban yang melilit bagian wajah korban.
“Berdasar pemeriksaan DNA oleh Puslabfor Polri terhadap 11 barang bukti, tidak ditemukan DNA orang lain selain milik korban,” ujar Wira.
Polisi menyimpulkan, bahwa kasus kematian diplomat muda Kemlu RI itu tidak ada unsur pidana. Namun, Polda Metro Jaya tetap terbuka terhadap temuan baru untuk kembali menyelidikinya.
“Tidak SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” jelas Wira. (dan)