Bahas RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Anggota Komisi XIII DPR Soroti Desersi TNI

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti persoalan desersi prajurit TNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina.
“Tentang dual crime, beberapa bulan lalu ada kasus cukup viral, tentara Marinir kita desersi dan malah ikut tentara Rusia. Akhirnya langkah kita mencabut kewarganegaraannya sehingga yang bersangkutan menjadi stateless, persona non grata secara harfiah,” ujar Rofiqi dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Rofiqi mengungkapkan, terdapat data sekitar sepuluh WNI yang berperang di pihak Ukraina, meski belum ada keterangan resmi terkait jumlah yang bergabung dengan Rusia. “Kalau untuk Ukraina mungkin gratis, tapi kalau untuk Rusia tentu dibayar. Mereka punya tentara bayaran, Wagner Group, yang sampai sekarang masih merekrut kombatan dari seluruh dunia,” ucapnya.
Menurut Rofiqi, pembahasan RUU Ekstradisi dengan Rusia menjadi penting untuk mengantisipasi persoalan hukum bagi WNI yang terbukti terlibat konflik bersenjata di luar negeri. “Apakah nanti WNI kita yang ikut berperang di Rusia bisa kita cari ekstradisi? Karena ini termasuk kejahatan, pengkhianatan terhadap bangsa dan negara,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menitikberatkan pada pencabutan kewarganegaraan, melainkan juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap keamanan nasional. “Kita khawatir, jangan sampai mereka dibuang menjadi stateless, tidak bisa ikut A, tidak bisa ikut B, tetapi justru menjadi masalah baru bagi kita,” pungkasnya. (dil)