KKP Sebut Penerbitan Izin KJA di Pangandaran Sudah Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan penerbitan izin keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah ada pernyataan resmi dari KKP, bahwa dalam penerbitannya sudah sesuai aturan,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adapun KKP pada pekan lalu menyatakan ketiga perusahaan yang tengah dibicarakan telah mendapatkan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Selain itu, kementerian juga menyatakan kegiatan memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut, yang disebut kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan kajian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) juga menunjukkan bahwa kegiatan budi daya lobster menggunakan teknologi KJA telah berbasis riset.
“Dekan Unpad menyatakan sudah melakukan kajian yang benar,” ujar Hendra.
Adapun Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad Yudi Nurul Ihsan menyatakan kegiatan budi daya lobster menggunakan teknologi KJA di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sudah berbasis riset.
Ia mengungkapkan riset mengenai bening lobster di Pangandaran dilakukan sejak beberapa tahun lalu karena pihaknya memiliki kampus di daerah.
Selain itu, sumber daya benih bening lobster (BBL) mudah ditemui di perairan Pangandaran.
Yudi menuturkan pihaknya melakukan riset dari berbagai aspek dengan kesimpulan bahwa BBL sebaiknya ditangkap dan dibudidayakan, sehingga dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar serta menjadi contoh eduwisata budi daya lobster modern.
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti pada Rabu (13/8/2025) menyatakan keberadaan KJA di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah merugikan sektor pariwisata, sehingga sebaiknya dicabut izinnya dan dipindahkan ke lokasi lain.
Susi menuturkan keberadaan KJA di Pantai Timur yang saat ini jaraknya sekitar 200 meter itu telah mengganggu kegiatan masyarakat pesisir pantai, terutama pelaku wisata air dan nelayan di Pantai Timur Pangandaran. (dam)