Nasional

Komnas HAM Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pekerja Freeport

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengonfirmasi hal tersebut. Laporan itu diterima lembaganya pada tahun 2025, namun spesifikasi waktunya tidak diungkapkan secara gamblang.

“Terkait dengan pengaduan dugaan tindakan pelanggaran HAM terhadap buruh mogok kerja di PT Freeport. Nah, ini sedang kami lakukan analisis aduan,” kata Anis kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mereka meminta Komnas HAM menjadi fasilitator, untuk membantu dalam proses komunikasi dengan Freeport. Sehingga laporan mereka bisa terpenuhi.

“Ini memang baru satu kali permohonan mediasi. Sekarang sedang kami analisis, nanti perkembangannya bisa dicek kembali di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.

Laporan serupa diketahui pernah dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Aduan itu telah lama disampaikan.

“Sebelumnya ada aduan organisasi masyarakat sipil. Seperti LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak laporan terkait Freeport,” imbuh Anis.

Berdasar laman resmi YLBHI, menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Manajemen PT. Freeport Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikannyapadahal 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak.

Hal itu dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia hingga Pendirian Smelter di Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Anehnya adalah setelah Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan 61 persen Saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerja PT. Freeport Indonesia pada tahun 2018 hingga Pendirian Smelter di Gersik Jawa Timur, namun sampai saat Pemerintah Republik Indonesia masih mengabaikan nasib 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia yang telah memasuki 7 tahun ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button