Kementerian Desa PDT Wajibkan Aparatur Desa Tes Urine, Komisi II DPR: Harus Libatkan Pemerintah Daerah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan menerapkan pemeriksaan tes urine kepada aparatur desa di Indonesia sebagai bagian dari preventif pencegahan penggunaan narkoba mulai tahun 2026.
Meski kebijakan ini bertujuan positif, namun hal ini menuai kritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Pasalnya hal ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa.
“Sesuai UU, pembinaan kepala desa itu dibawah Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati/walikota,” kata Dede Yusuf kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, bupati/wali Kota adalah kepala daerah yang membina dan mengawasi pemerintahan desa di wilayahnya. “Jadi di pasal 26 UU No. 6/2014 tentang Desa sudah sangat jelas tugas pembinaan dan pengawasan (bupati/wali kota) terhadap wilayahnya,” tegas Dede.
Jadi jika Kemendes PDT tetap ingin melakukan tes urine terhadap perangkat desa, dan sesuai kewenangannya, maka, lanjut Dede Yusuf, tetap harus melibatkan banyak pihak.
“Pertama, perlu melibatkan pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Edaran terkait tes narkoba bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kedua, libatkan BNN atau Polri sebagai pelaksana tes. Ketiga, Koordinasi dengan Kemenpan-RB & Kemendagr jika ingin menjadi kebijakan nasional,” terangnya.
“Jadi intinya pembinaan dan pengawasan itu adalah Pemda, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” pungkas politisi Partai Demokrat ini menambahkan.
Sebelumnya, Yandri Susanto, selaku Menteri Desa PDT, menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh aparatur desa di Indonesia akan diwajibkan menjalani tes urine.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah pedesaan, yang dinilai mulai terdampak.
“Mulai tahun depan, seluruh aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengikuti pemeriksaan urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba,” ujar MendesPDT Yandri Susanto, saat kunjungan kerja di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025).
Menurut Yandri, aparatur desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal dan seharusnya menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menyoroti bahwa jaringan narkotika saat ini semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar.
“Banyak siswa dijadikan target awal. Mereka diberi narkoba secara gratis untuk dikenalkan, lalu dijebak menjadi bagian dari jaringan pengedar,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pencegahan. “Penanggulangan narkoba harus dilakukan secara kolektif. Kita harus bersatu agar Indonesia benar-benar bisa terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Yandri. (dil)