Nasional

Tak Ingin Langgar Yurisdiksi, Menteri Imipas Minta Bantuan Malaysia Buru Riza Chalid

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah memburu keberadaan pengusaha minyak kontroversial Mohamad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding tahun 2018-2023.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada perwakilan Indonesia di Malaysia guna menelusuri jejak Riza Chalid yang diduga kuat berada di negeri jiran tersebut.

“Kalau enggak salah dia (Riza) ada di Malaysia. Kita sudah minta bantuan ke sana, tapi kita juga harus paham, yurisdiksi negara masing-masing itu beda,” katanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

“Jadi kita tunggu tindak lanjut dari pihak Malaysia,” imbuhnya.

Menteri Agus menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa serta-merta memaksakan kehendak hukum kepada negara lain.

“Meskipun sudah menjalin komunikasi aktif dengan otoritas setempat, termasuk dengan kepolisian Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya itu, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan bahwa berdasarkan data perlintasan pada sistem aplikasi V4.0.4 milik Imigrasi RI, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, ia lepas landas melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Kami sudah koordinasi dengan perwakilan Imigrasi RI di Malaysia. Mereka juga sudah komunikasi langsung dengan Jabatan Immigraseen Malaysia dan Polis Diraja Malaysia untuk melacak keberadaan Riza Chalid,” ungkap Yuldi.

Lebih lanjut, Menteri Agus juga membuka peluang pencabutan paspor bagi para tersangka korupsi lainnya yang hingga kini masih berada di luar negeri.

“Kalau memang diperlukan, ya kita cabut juga. Enggak masalah. Kalau ada permintaan dari penegak hukum, ya kami cabut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak yang diduga terlibat dalam skandal pengaturan pasokan dan harga minyak bersama pihak Pertamina dan KKKS sepanjang 2018–2023.

Kejaksaan Agung saat ini tengah memburu Riza, lantaran ia tidak berada di Tanah Air saat ditetapkan sebagai tersangka. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button