Pengamat Hukum: Bendera One Piece Belum Dikualifikasikan Sebuah Delik

INDOPOSCO.ID – Beredarnya bendera one piece di beberapa tempat atau wilayah merupakan sebuah bentuk protes dari masyarakat atas kondisi bangsa yang sudah terpuruk saat ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (3/8/2025).
Ia mengatakan, bendera yang biasanya digunakan bajak laut membawa pesan bahwa negara ini sudah dibajak oleh oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga butuh tindakan tegas pemerintah untuk mengatasi persolan bangsa saat ini.
“Dalam perspektif hukum tentu, tindakan ini belum dikualifikasi sebagai sebuah delik, karena pengibaran bendera ini tidak semata-mata untuk melakukan suatu tindakan makar,” ungkapnya.
Menurutnya, pengibaran bendera ini hanyalah suatu kreasi masyarakat yang menunjukan kepeduliannya terhadap persoalan bangsa dan negara saat ini. sehingga pengibaran bendera ini masih dalam batas-batas kewajaran dalam konteks demokrasi.
“Dalam konteks tugas dan kewenangan Polisi dalam menindak para pemasang bendera tersebut tentu harus dengan penuh hati-hati, sehingga tidak melakukan pelanggaran hak masyarakat dalam konteks demokrasi,” terangnya.
Karena, lanjut dia, fenomena ini menunjukan bahwa rakyat saat ini merasakan negara tidak hadir dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Selama 10 tahun masyarakat hidup dalam pemerintahan yang buruk.
“Harapannya pemerintahan prabowo segara mengatasi permasalahan bangsa hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI viral di sosial media (Sosmed) pemasangan bendera one piece di beberapa wilayah di Indonesia. Fenomena tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet. (nas)