Rekening Dormant Sudah Dibuka, DPR: Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencabut pemblokiran rekening dormant.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons tepat atas keresahan masyarakat akibat pembatasan akses ke rekening mereka. Pencabutan rekening dormant terjadi setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo pada, Rabu (30/7/2025).
Kebijakan pemblokiran rekening oleh otoritas keuangan telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Data terakhir menunjukkan bahwa 28 juta rekening telah diblokir dengan dana mencapai triliunan rupiah.
Meskipun ditujukan memerangi pencucian uang, judi online (judol), dan kejahatan siber, implementasinya justru menyulitkan banyak nasabah, terutama yang rekeningnya diblokir secara mendadak tanpa penjelasan memadai.
“Kebijakan pemblokiran harus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Saya menghargai keputusan Pak Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat dan segera mengambil tindakan korektif,” kata Amin Ak di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia mendorong Bank Indonesia (BI) dan PPATK memberikan sosialisasi yang jelas terkait kriteria pemblokiran, mekanisme pengaduan, serta prosedur pengaktifan kembali rekening, jika ada kebijakan serupa di masa depan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan. BI dan PPATK harus memastikan bahwa nasabah yang taat aturan tidak dirugikan,” ucap Amin.
Selain itu, ia meminta percepatan proses verifikasi bagi nasabah yang rekeningnya terblokir tanpa alasan kuat.
“Rekening dormant atau yang belum diperbarui datanya seharusnya tidak serta-merta diblokir tanpa pemberitahuan. Harus ada mekanisme yang lebih manusiawi,” imbuh politikus PKS itu.
PPATK sempat menyampaikan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dilakukan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Banyak rekening tidak aktif disalahgunakan kegiatan ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang, jual beli rekening, hingga judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam akun Instagram resminya @ppatk_indonesia baru-baru ini. (dan)