Nasional

Komisi II Soroti dan Kritik Posisi DPRD dalam Sistem Pemda

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti dan mengkritik ketidak jelasan posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, pemerintah tidak tegas dalam menempatkan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.

“DPRD ini masuk ke rezim yang mana? Rezim legislatif kah? Atau rezim eksekutif, menjadi bagian dari pemerintah daerah? Ini kan agak ambigu sedikit,” kata Aher, dalam keterangannya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (11/7/2025).

Menurut Aher, ketidak tegasan dalam memposisikan DPRD berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan legislasi yang seharusnya dilakukan oleh DPRD.

“DPRD itu wakil rakyat, bukan pegawai pemerintah daerah. Tapi selama ini diperlakukan seolah bagian dari struktur pemda,” jelas Aher.

Melalui kritik tersebut, Aher turut mendesak Kemendagri untuk segera kembali meninjau wewenang yang menyangkut posisi DPRD.

Menurut Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut, penegasan posisi dan wewenang DPRD dalam menjalankan tugas bukan hanya penting untuk meminimalkan potensi pelemahan fungsi legislasi dan pengawasan yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa tugas DPRD dijalankan sesuai amanat konstitusi.

“Dengan cara menegaskan tugas DPRD sesuai dengan konstitusi, maka hal tersebut dapat memastikan wewenang DPRD berjalan sesuai dengan Revisi UU Otonomi daerah yang merujuk pada UUD 1945, dengan menempatkan posisi DPRD sebagai anggota legislatif sebagaimana pemilu DPR dan DPRD dalam aturan konstitusi,” tegas Aher. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button