Pemerintah Tekankan Pentingnya Jaminan Pelindungan Sebelum Kirim PMI ke Qatar

INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan, aturan pelindungan ketat terhadap pekerja asing menjadi syarat wajib merealisasikan kesepakatan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Qatar.
Hal itu berkaca kejadian di masa lalu yang merugikan pekerja migran Indonesia (PMI). Karenanya pemerintah lebih cermat dan tidak mentolelir aturan longgar di luar negeri bagi pekerja migran.
“Kami tidak ingin trauma itu terulang di Qatar. Oleh karena itu, khusus domestic worker kami sangat berhati-hati dan butuh jaminan untuk dilindungi, baru dapat kami kirim,” kata Karding usai menerima kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar, Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia yakin Pemerintah Qatar dapat memenuhi syarat wajib pelindungan pekerja migran. Di satu sisi, Qatar juga telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan mereformasi aturan ketenagakerjaan mereka.
“Sehingga kami punya keyakinan bekerja sama dengan Qatar, membantu melindungi pekerja migran kami,” ujar Karding.
Pemerintah berjanji memenuhi permintaan sektor-sektor prioritas penempatan bagi pekerja migran Indonesia di Qatar. “Kami siapkan untuk sektor kesehatan, pekerja rumah tangga terlindungi, hospitality dan teknologi informasi,” tutur politikus PKB itu.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani mengaku negaranya telah berbenah dan komitmen dalam melindungi pekerja asing.
“Negara Qatar dari sisi masyarakatnya, undang-undang dan sistemnya sudah tertata dengan baik, terutama untuk pelindungan tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja rumah tangga,” ucap Sheikha Najwa dalam kesempatan yang sama. (dan)