Datun Kejari Tangerang Kembalikan Aset Strategis Pemda Senilai Rp 6,33 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berupa Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menyatakan aset ini diperkirakan bernilai Rp6,33 miliar, berdasarkan harga pasar atas luas tanah seluas 2.110 meter persegi.
“Penguasaan atas aset tersebut sempat berlangsung selama hampir 10 tahun oleh pihak masyarakat, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (10/7/2025).
“Kini, aset tersebut resmi dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum,” imbuhnya.
Doni menjelaskan bahwa penyelamatan aset tersebut dilakukan atas dasar permintaan BPKAD melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari.
“Berdasarkan kuasa ini, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset ini merupakan bentuk peran aktif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
“Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga merupakan salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi sengketa,” pungkasnya. (fer)