Imigrasi Tangerang Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal Dua WNA Afghanistan

INDOPOSCO.ID – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan terjaring operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyatakan operasi ini digelar menyusul laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Dua WNA berinisial NJW dan HA tertangkap tangan sedang bekerja di sebuah kedai makanan khas Turki dan Arab,” katanya dalam keterangan pada Jumat (4/7/2025).
“NJW terlihat melayani pelanggan, sementara HA bertugas sebagai juru masak di dapur,” imbuhnya.
Setelah diperiksa, NJW diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor PT Glowy Victorious Trading.
“Namun, yang bersangkutan tak mengenal identitas penjaminnya dan tidak dapat menjelaskan nilai investasi yang dilakukan,” ujarnya.
Ironisnya, saat petugas menyambangi alamat perusahaan di bilangan Jakarta Selatan, tak ditemukan aktivitas dan ternyata perusahaan tersebut diduga fiktif.
“Sementara HA tercatat telah overstay sejak Oktober 2024,” kata dia.
Hasanin menuturkan, ia baru mendaftar sebagai pengungsi ke UNHCR pada Maret 2025.
Pengajuan itu diduga sebagai upaya menghindari sanksi administratif akibat melebihi masa tinggal yang diizinkan.
“Pengajuan status pengungsi oleh HA kami duga sebagai siasat untuk lolos dari jerat hukum,” tuturnya.
Atas temuan ini, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal.
“Bila terbukti bersalah, ia akan diproses secara pidana. Jika tidak, akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucapnya.
Adapun HA yang mengantongi kartu UNHCR, terbukti melanggar Peraturan Dirjen Imigrasi IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016, karena telah bekerja secara ilegal.
“Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Keputusan Dirjen Imigrasi Tahun 2024, pengungsi yang melanggar aturan akan ditempatkan di lokasi tertentu hingga dideportasi ke negara ketiga atau secara sukarela mencabut status pengungsinya.
“Kami akan terus menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan oleh warga negara asing,” pungkasnya. (fer)