Nasional

Menteri UMKM Berdalih Tak Perintahkan Bikin Surat Kunjungan Istrinya ke Luar Negeri

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku, tidak mengetahui soal kemunculan surat Kementerian UMKM yang meminta fasilitas pengawalan terhadap istrinya Agustina Hastarini saat kunjungan ke luar negeri.

“Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini pun saya tidak mengerti itu dokumen dari mana,” kata Maman saat klarifikasi ihwal kabar istrinya minta difasilitasi negara ke luar negeri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Ia bahkan mengklaim, tidak pernah memerintahkan anak buahnya di Kementerian UMKM menuliskan surat pendampingan Kedutaan Besar Indonesia di sejumlah negara Eropa kepada istrinya.

“Tidak ada perintah dari saya, tidak pernah ada disposisi dari saya. Tidak pernah ada arahan apapun dari saya,” tutur Maman.

“Jadi, saya tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” tambahnya. Namun, ketika ditanya mengenai keaslian surat edaran yang dimaksud, ia memilih tutup mulut sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Sementara mengenai anggapan masyarakat yang menyebut keluarganya menggunakan fasilitas negara saat pergi ke luar negeri, dipastikan tidak benar. Anggota keluarganya menggunakan dana pribadi.

“Saya sampaikan satu rupiah pun, tidak ada dari uang negara,” tutur politikus Golkar itu. Keberangkatan istri ke luar negeri dalam rangka menemani anaknya lomba bertajuk “Misi Budaya”.

Kabar kepergian istri Maman ke luar negeri terungkap dalam surat edaran dengan kop Kementerian UMKM, dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu bertuliskan keterangan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia”.

Surat edaran itu menjelaskan, bahwa Agustina akan melakukan kunjungan ke enam negara di Eropa dan satu negara Asia. Di antaranya Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.

Tujuan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan misi budaya. Dalam surat tersebut tertulis, bahwa dia melakukan lawatan ke luar negeri selama 14 hari, mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma dan Den Haag. Serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan istri menteri beserta rombongan selama acara berlangsung,” tulis surat edaran yang diunggah akun Tiktok @politikaofficial dilihat, Jumat (4/7/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button