Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Legislator Komisi II Ini Sarankan Tunggu Putusan Pimpinan Partai

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah dinilai oleh Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas cukup mengejutkan semua pihak.
Untuk memproses putusan ini, dirinya mengatakan bahwasanya seluruh kader partai politik yang berada di Komisi II agar bersabar menunggu perintah pimpinan partai politik masing-masing.
“Ya kalau di Komisi II kan pada intinya kita mesti menunggulah nanti arahan dari pimpinan-pimpinan partainya bagaimana, tapi yang jelas ini kan putusan ini mengagetkan semua pihak,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/7/2025).
Menurutnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Kepala Daerah dan Pileg DPRD akan berdampak pada perubahan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, karena berlawanan dengan Pasal 22 ayat E.
“Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” ujarnya.
Sebab itu, kata Giri, DPR belum dapat memutuskan soal putusan MK tersebut dan tengah mencari opsi lain agar tetap bisa menjalankan putusan MK.
“Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi disini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Kendati begitu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa putusan MK ini akan mengubah undang-undang paket politik, termasuk konstitusi UUD 1945.
Kendati demikian, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, perlu atau tidaknya dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar tergantung pada pimpinan partai politik.
“Tergantung nanti pimpinan-pimpinan partai, apakah ada perubahan di Undang-Undang Dasar untuk mengakomodir putusan ini,” pungkasnya. (dil)