Komisi III Usul Pembaruan Hak Saksi, Tersangka, dan Korban dalam RUU KUHAP

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan perlu ada pembaruan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok, dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
Hal itu diutarakannya saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah ahli hukum untuk menjaring masukan terkait pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Jadi konteksnya masyarakat yang tidak mengerti hukum tanpa bantuan pengacara melawan seorang aparat penegak hukum yang sangat mengerti hukum, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran”, tuturnya.
Dalam rapat kali ini, perwakilan dari akademisi hukum yang hadir adalah, Prof Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr. Chairul Huda.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak. Menurutnya, harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power penyalahgunaan kewenangan.
“Pembaruan hak dan kewajiban seorang saksi, tersangka dan korban juga harus diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP, sehingga ini yang akan kami pertimbangkan kedepannya bagaimana isi dari RUU KUHAP nantinya” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, turut menegaskan pentingnya penyempurnaan KUHAP agar sejalan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam aspek teknologi dan perlindungan hukum.
“KUHAP ini sudah berjalan sejak tahun 1981. Seiring perkembangan zaman, ada banyak kelemahan yang dirasakan, khususnya terkait alat bukti dan teknologi. Karena itu, kita terus menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakannya,” ujar Safaruddin.
Safaruddin juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini turut melibatkan unsur dari kalangan advokat hingga akademisi. Ia berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan peraturan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam sistem penegakan hukum. Ia mendorong sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar sistem peradilan berjalan lebih adil dan seimbang.
“Diharapkan ada sinergitas antar aparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang dibela oleh advokat juga mendapat perlindungan yang seimbang,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Safaruddin menyampaikan bahwa proses revisi KUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. “Ini masih dalam tahap penyaringan berbagai masukan. Semoga nanti hasilnya benar-benar bisa menyempurnakan KUHAP,” pungkasnya. (dil)