JK Sebut Polemik 4 Pulau Jadi Pembelajaran Pengambil Kebijakan

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyatakan, kisruh empat empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi pelajaran berharga bagi Kemendagri dalam mengambil suatu kebijakan. Kini, empat pulau itu telah dikembalikan ke wilayah Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Pemerintah sempat memutuskan empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara. Keputusan tersebut membuat penolakan banyak pihak.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran,” kata JK di Jakarta dikutip, Rabu (18/6/2025).
Maka itu, ia menekankan pentingnya memahami sejarah maupun undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan berkaitan dengan wilayah Aceh.
“Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas,” ujar JK.
“Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” tambah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumut masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, Istana Kepresidenan telah mengantongi laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen dan data pendukung perihal status empat pulau itu.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo Hadi terpisah di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (dan)