Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh, Pimpinan Komisi II DPR: Pilihan Tepat dan Cerdas Atasi Sengketa

INDOPOSCO.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kepemilikan 4 pulau menjadi milik Aceh mendapat apresiasi dari pimpinan Komisi II DPR RI yang dinilai sebagai putusan yang tepat dan cerdas dalam menyelesaikan sengketa di tanah air.
“Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut. Dia tidak hanya dari sisi masalah selalu administrasi ataupun geospasial, yakni ada nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR. RI Dede Yusuf saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Selasa (17/6/2025).
Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dedw menjelaskan, ada historis filosofis emosional dan juga mungkin dalam konteks ini keterikatan antara warga Aceh yang sebagian besar sudah lama juga berada di Kepulauan tersebut.
“Jadi harus kita akui kecerdasan Pak Prabowo di dalam memutuskan langkah bahwa apa yang sudah menjadi hak warga Aceh sejak lama tidak sebaiknya diberikan kepada daerah lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini mengusulkan harus ada peraturan baru terkait putusan Presiden Prabowo dalam menyelsaikan sengketa 4 pulau tersebut.
“Jadi dalam kontes ini ke depan apa yang harus dilakukan harus ada peraturan baru terkait masalah ini apakah itu bentuknya perpres (Peraturan Presiden) atau nanti usulan dari pemerintah untuk merubah undang-undang yang ada,” pungkasnya.
Apresiasi atas putusan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Acrh dan Sumut ini juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
Legislator Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bukti nyata kehadiran negara serta kepemimpinan yang mendengar dan merespons aspirasi rakyat secara adil.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Bahtra juga menilai keberhasilan penyelesaian konflik ini tidak lepas dari peran aktif dan kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang disebutnya intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta berbagai pihak terkait untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Prof Sufmi Dasco Ahmad, yang telah proaktif berkomunikasi dengan Presiden atas aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang menjadi polemik akhir-akhir ini,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumut masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, Istana Kepresidenan telah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen dan data pendukung perihal status empat pulau tersebut.
“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (dil)