Eks Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun, KPK Ajukan Banding

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan, banding terhadap vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu langkah hukum tersebut dilakukan karena berdasarkan analiais jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan pihak lembaga antirasuah itu.
Sehingga atas perbedaan Analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui Budi mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus tersebut.
“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sedangkan untuk terdakwa pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik, KPK tidak melayangkan banding.
“Untuk terdakwa Ahmad Taufik, JPU KPK tidak mengajukan banding,” ucap Budi Prasetyo.
Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa Ahmad Taufiq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hal yang sama juga akan diajukan oleh JPU KPK yaitu, akan menyusun kontra memori banding jika Terdakwa Satrio wibowo memutuskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” imbuh Budi Prasetyo.
Tiga terdakwa itu dijatuhkan vonis berbeda-beda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi selama 3 tahun pidana penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan Satrio Wibowo divonis 11 tahun.
Taufik juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Satrio harus membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara. (dan)