Nasional

Polri Masih Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan pidana terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan tersebut dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya.

“Yang jelas tim dari Bareskrim, kemarin gabungan ya dengan (Kementerian) LH (Lingkungan Hidup) dan sepertinya juga ada dari SDM, melakukan pendalaman tentunya,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ia belum mengungkapkan perkembangan penyelidikan tersebut. Namun, dipastikan jika ditemukan pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

“Kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi. Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut,” ujar Listyo.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, proses penyelidikan tersebut berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Serta sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, perkembangan penyelidikannya masih nihil.

“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan,” ucap Nunung Syaifuddin terpisah di Jakarta, Rabu (11/6/2025) kemarin.

Penyelidikan yang dimaksud dilakukan perihal empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah. Sementara di wilayah lainnya masih perlu ditinjau kembali. “Iya. (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” jelas Nunung Syaifuddin.

Pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button