Tak Cukup Cabut IUP, DPR Minta Pihak yang Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mencabut izin usaha tambang (IUP) kepada empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua. Meski begitu, hal itu dinilai Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan tidaklah cukup. Ia meminta pihak pemberi izin tambang di kawasan tersebut diinvestigasi.
“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2205).
“Karena praktik pertambangan tersebut membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal,” sambungnya.
Daniel juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan. Dia menyinggung laporan tentang 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat untuk aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Raja Ampat.
“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” imbuhnya.
Daniel menyebut negara harus mementingkan masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan justru investasi yang pada akhirnya merusak alam.
“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkotan Bangsa (PKB) ini tetap mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang empat perusahaan. Ia menyebut suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar pemerintah.
“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk mencabut IUP milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam rapat terbatas yang digelar, Senin (9/6/2025).
“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin ini menyusul polemik yang melibatkan kekhawatiran publik atas potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi dunia tersebut akibat penambangan nikel. (dil)