Respons Surat Pemakzulan Gibran ke DPR/MPR, PDIP: Patut Diapresiasi, Tunggu Paripurna

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi adanya surat dari Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berkirim surat ke DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk meminta pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pengabdian kepada bangsa. “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Rabu (4/6/2025).
Ia menerangkan, berdasarkan peraturan yang ada, maka setiap surat masuk ke pimpinan DPR akan dibacakan di Rapat Paripurna.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” ungkapnya.
Karena setelah keputusan Paripurna, kata Andreas, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk kemudian diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak oleh MK,” ucapnya.
“Namun, kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan,” pungkas Andreas menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa DPR telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Indra mengatakan, surat dari para pensiunan tentara itu sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025 dan diteruskan ke pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Namun, ujar dia, saat ini belum ada tanggapan dari pimpinan lembaga eksekutif terhadap surat usulan pemakzulan Gibran tersebut, mengingat DPR saat ini sedang reses.
Tak hanya DPR, Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dari Purnawirawan TNI itu juga ditujukan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima tanda terima dari dua lembaga parlemen itu. . “Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya. (dil)