Nasional

Tunjangan Pulsa dan Paket Data PNS Resmi Dihapus Mulai 2026

INDOPOSCO.ID – Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi menerima tunjangan pulsa dan paket data dari negara. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi mencoret anggaran paket data dan komunikasi dari daftar Standar Biaya Masukan (SBM).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025, dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan anggaran pulsa ini merupakan bagian dari revisi besar dalam SBM 2026.

“Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026,” ujar Lisbon dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

Kebutuhan akan tunjangan komunikasi, lanjut Lisbon, sudah tidak lagi mendesak seperti saat pandemi COVID-19. Ketika itu, tunjangan komunikasi sangat penting untuk mendukung rapat daring dan kerja jarak jauh.

“Penghapusan biaya komunikasi, saat kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga akhir 2025, pejabat eselon I dan II atau yang setara masih menerima tunjangan komunikasi maksimal Rp400.000 per bulan, sementara eselon III ke bawah mendapat Rp200.000.

Mulai 2026, tunjangan ini tak lagi muncul di daftar. Kebijakan ini menandai babak baru efisiensi birokrasi di era pemerintahan baru. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button