Timwas DPR: Meski B2B, Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara

INDOPOSCO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, meski visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri dalam keterangannya saat di Jeddah, Minggu (1/6/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PartainKeadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.
Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah.
Sementara iru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jemaah haji furoda dan memastikan waktu pengembalian uang tersebut. Juga mengawasi agen yang masih menawarkan kuota jemaah haji non kuota tersebut.
“Kami mendesak pemerintah agar memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar dan transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan, Minggu (1/6/2025).
“Harus distop, agen-agen yang masih menawarkan kuota haji furoda,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Niti, YLKI akan membuka posko pengaduan bagi jemaah haji yang dirugikan oleh agen perjalanan haji.
“Kami juga membuka posko pengaduan bagi para jemaah haji. Hal ini untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji yang lebih baik,” pungkasnya. (dil)