Nasional

Organisasi Advokat Diminta Jamin Pelindung Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia

INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menginginkan, organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dapat memberikan kontribusi nyata, terutama dalam pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Ada tiga poin penting yang diharapkannya dari organisasi tersebut. Pertama, ia meminta agar organisasi ini dapat memberikan pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia jika menemukan suatu masalah.

“Saya berharap, Kongres Advokat Indonesia ini mampu memberikan bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia,” kata Karding di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Kedua, mendorong peran aktif dalam advokasi kebijakan hukum, termasuk memberikan masukan untuk perbaikan regulasi dan pendampingan kerja sama perihal pekerja migran Indonesia.

“Termasuk revisi regulasi yang sedang berjalan hari ini, dan juga perjanjian-perjanjian internasional ke depan,” tutur Karding.

Ketiga, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi pekerja migran Indonesia agar mereka memahami sesuatu yang didapatkannya.

“Kami berharap adanya edukasi hukum bagi pekerja migran Indonesia agar mereka menyadari hak-haknya sebagai pekerja migran,” imbuh politikus PKB itu.

Adapun beberapa contoh kasus dialami PMI yang memerlukan pendamping hukum. Seperti perselisihan dengan majikan. Kekerasan terhadap pekerja migran dan kecelakaan bekerja. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button