Nasional

KLH Siap Sanksi Kawasan Industri yang Tak Kelola Lingkungan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) siap menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada sejumlah kawasan industri untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Dalam tinjauan ke kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya sudah mengarahkan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk segera menyampaikan ke Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) terkait potensi sanksi administrasi paksaan pemerintah.

“Di dalam rangka segera membangun IPAL komunal. Paksaan pemerintah ini berarti kepadanya diberikan jangka waktu tertentu untuk menaati penyelesaian temuan lapangan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup,” kata Hanif seperti dikutip Antara, Rabu (28/5/2025).

Langkah itu dilakukan mengingat KLH dan Menteri LH merupakan lapis kedua penegakan hukum untuk memastikan ketaatan aturan dan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, terutama dilakukan saat pemerintah daerah belum optimal melakukan fungsi pengawasannya.

Pemberian sanksi paksaan pemerintah kepada kawasan industri akan diberikan untuk mengatur hal-hal yang vital, termasuk memastikan pengelola membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang diharapkan dimiliki oleh kawasan untuk memastikan pengelolaan air dan limbah dilakukan dengan baik.

“Kalau belum punya ya terpaksa kami paksa, supaya keuangannya lebih cepat keluar. Biasanya kalau tidak dipaksa CEO-nya, tidak mau keluarkan duit, dan kalau sudah kita paksa ini bukan dalam rangka pidana,” kata Menteri LH Hanif.

Sanksi itu diberikan, tutur Hanif, untuk memastikan ada konsistensi perencanaan yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri agar serius memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah dan polutan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sebelumny, KLH menurunkan tim ke kawasan industri di Jabodetabek dalam beberapa pekan untuk memetakan dan menangani sumber pencemar. Di area kawasan industri, dilakukan pengawasan, seperti untuk penggunaan tungku yang menjadi faktor polusi udara serta pengelolaan limbah industri dan airnya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button